Berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam kementerian agama indonesia, ditetapkan bahwa foto pada buku nikah wajib. Selain itu, dalam lampiran keputusan direktur bimbingan masyarakat islam tahun 2018 juga ditegaskan bahwa warna latar belakang foto buku nikah yang berlaku adalah warna biru. Adapun warna background yang diperbolehkan untuk dipakai dalam pas foto buku nikah adalah warna biru.
Nah, buat kamu yang ingin. Sementara terkait warna background foto buku nikah adalah biru, hal ini berdasarkan keputusan direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam kementerian agama indonesia yang. Hal ini berdasarkan ketentuan dari direktorat jenderal bimbingan masyarakat.
Apakah background biru untuk foto nikah wajib? Foto yang ada di dalam buku nikah menjadi bagian dari dokumentasi resmi pernikahanmu. Demikianlah informasi mengenai background biru untuk foto nikah mengacu kepada aturan yang berlaku untuk mendaftarkan nikah pada kantor urusan agam kecamatan di seluruh. Latar biru biasanya digunakan untuk calon pengantin yang lahir di tahun genap.
Foto buku nikah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administrasi pernikahan di kantor urusan agama (kua).